Tangerang (ANTARA) - Bersinergi dengan Badan POM RI, Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan ekspor obat tradisional tanpa izin edar senilai Rp4,1 miliar. Obat-obatan tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan telah masuk ke dalam public warning Badan POM RI.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, pada Rabu (09/08), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan ekspor tersebut. "Penindakan ini diawali pada tanggal 28 Juli 2023, saat kami menerima informasi dari Badan POM RI akan adanya pengiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya. Obat-obatan tersebut milik CV Panca Andri Perkasa yang berlokasi di Tangerang, Banten," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi Badan POM RI, petugas Bea Cukai melakukan penelusuran dan mendapati adanya kegiatan ekspor barang yang diberitahukan sebagai nutrition suplement dengan negara tujuan Uzbekistan. Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2023, petugas melaksanakan pemeriksaan fisik didampingi kuasa pemilik barang di Gudang JAS Ekspor.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 200 karton Montalin, 50 karton Tawon Liar, 30 karton Gingseng Kianpi Pil, dan 150 karton Samyunwan dengan berat total 4.865 kilogram. Sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu pasal 82 UU No. 17 Tahun 2006, tindakan penegahan pun dilakukan terhadap obat-batan tersebut, untuk menunda pengeluaran barang. Saat ini, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Badan POM RI.
"Selaku community protector, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para pemangku kepentingan, termasuk di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga/instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal," tutup Nirwala.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023