Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengemukakan penandatanganan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo menjadi hadiah bagi Hari Kemerdekaan ke- 78 RI.

"Saya memberi apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang sudah mengesahkan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Bisa dibilang, ini merupakan hadiah kemerdekaan di sektor kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menjelang HUT Republik Indonesia ke-78, Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada Sidang Paripurna DPR pada Selasa (11/7) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Tautan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat diunduh di sini.

Ia mengatakan, pengesahan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam kurun waktu yang cepat merupakan wujud atensi terhadap reformasi di bidang kesehatan Indonesia.

Baca juga: Akademisi: UU Kesehatan kembalikan hak negara di dunia kesehatan

Baca juga: UU Kesehatan angin segar untuk berinovasi

Edy mengatakan, UU Kesehatan tersebut merupakan wujud mendekatkan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat. Selain itu sebagai wujud memenuhi hak dasar rakyat yang menjadi kewajiban negara.

"Ini penting untuk menuju keadilan sosial di bidang kesehatan," katanya.

Selain itu, kata Edy, UU Kesehatan juga menjamin perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak layanan kesehatan.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menyebutkan bahwa UU Kesehatan juga menjamin kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Edy mengatakan, dalam aturan tersebut ada jaminan untuk menyediakan nakes yang bermutu, tapi di sisi lain ada kepastian karir dan kemudahan pendidikan spesialis.

Bagi mereka yang sedang melakukan pendidikan spesialis juga mendapatkan perlindungan hukum, adanya insentif, hingga beasiswa.

"Ini sebagai wujud penghargaan negara bagi garda depan pelayanan kesehatan di negeri ini," katanya.

Edy berharap, perguruan tinggi dan kolegium hingga organisasi profesi memainkan tanggung jawab sesuai perannya dalam melahirkan tenaga kesehatan yang bermutu.

"Jika masing-masing komponen ini mengerjakan wewenang masing-masing dan saling bersinergi, maka mutu nakes dalam memberikan layanan pasti terjamin.

Ia berpesan, jangan ada benturan lagi di antara komponen tersebut, sebab ketentuan dalam UU Kesehatan teranyar untuk meningkatkan daya saing mereka di dunia internasional.

Baca juga: Kemenkes: 10 tahun "Mandatory Spending" tak jamin kesehatan lebih baik

Baca juga: Pakar minta langkah nyata atasi hepatitis melalui UU Kesehatan

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023