KPK rencananya akan memeriksa AAM pada Selasa (9/4) sebagai tersangka,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng pada Selasa (9/4) mendatang terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"KPK rencananya akan memeriksa AAM pada Selasa (9/4) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Pengacara Andi, Harry Pontoh juga membenarkan pemanggilan Andi Mallarangeng sebagai tersangka.

"Benar Selasa depan," kata Harry.

Andi Mallarangeng adalah salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka lain adalah mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2012, Andi hanya diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar pada 11 Januari 2013.

Pada pemeriksaannya tersebut Andi mengaku menjelaskan penganggaran proyek Hambalang.

"Saya lupa penjelasan pastinya, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai Menpora terkait dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya," ungkap Andi pada Jumat (11/1).

Pada 2009, anggaran pembangunan proyek diusulkan menjadi sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp 1,175 triliun, hanya Rp 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
(D017/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013