“Merdeka Belajar bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila,” ujarnya saat menyampaikan pidato di acara di Kemendikbudristek bertema Merdeka Belajar Epidode ke 25: "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" di Jakarta, Selasa.
Karjono menambahkan “Profil pelajar Pancasila ini termasuk perwujudan “Pancasila in Action”.
“Dalam pelaksanaannya nilai-nilai Pancasila terwujud dalam pengajaran yang mengedepankan praktek (70%) dibandingkan teori (30%), hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan,” jelasnya.
Dalam konteks acara "Merdeka Belajar: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," Wakil Kepala BPIP menyoroti keadaan darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurut Menteri Pendidikan, sekitar 34,51% peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% mengalami perundungan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 2133 pengaduan kekerasan di antaranya, dengan 20% melibatkan anak laki-laki dan 25,4% melibatkan anak perempuan usia 13-17 tahun.
Tidak hanya menjadi perhatian nasional, masalah kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan juga mendapat sorotan dari pemimpin dunia. Perlunya mengurangi kekerasan, perlakuan kejam, dan eksploitasi terhadap anak-anak menjadi fokus global.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan berbagai pihak terlibat dalam merancang regulasi yang efektif. Hasil dari upaya ini adalah Peraturan Menteri No. 46 Tahun 2023, yang menegaskan perlindungan anak di bawah usia dan memberikan perlindungan khusus bagi anak dalam situasi tertentu, seperti korban kekerasan atau penyandang disabilitas.
Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan memberikan definisi yang lebih jelas tentang berbagai bentuk kekerasan, termasuk fisik, psikis, perundungan, seksual, serta diskriminasi dan intoleransi.
Peraturan ini mewajibkan perlindungan anak di bawah usia serta memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berada dalam situasi khusus, seperti korban kekerasan dan penyandang disabilitas.
Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, dan memberikan definisi yang jelas serta pembatasan yang lebih tegas terkait bentuk kekerasan yang meliputi fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, dan kebijakan yang bersifat kekerasan.
Acara "Merdeka Belajar: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan" mendorong kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk orang tua, untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan manusiawi. Ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam tindakan nyata, serta menciptakan generasi muda Indonesia yang berdaya saing dan berkarakter.
Kegiatan Merdeka Belajar Episode ke 25 "pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan" Merupakan kegiatan Kemendikbudristek, melibatkan Kemendagri, Kementerian Sosial, Kementerian PPPK, BPIP, Komnas HAM, Universitas Indonesia dan Kementerian terkait serta Organisasi Kemasyarakatan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023