Caranya dengan melakukan pengawasan dan penindakan melalui sanksi tegas berupa pemotongan kabel jika terjadi pelanggaran
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan retribusi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) kepada pemilik kabel utilitas.
“Pembahasan terakhir retribusi daerah yang selama ini tidak pernah dikenakan kepada pemilik kabel utilitas, mereka membayar biaya izin pemasangan saja,” kata Yoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Yoga menuturkan biaya retribusi ini digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan SJUT agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke depan.
Jika ada perusahaan yang ingin memasang kabel di atas jalan, maka pihak Dinas Bina Marga DKI maupun jajaran pemerintah lainnya harus bertanggung jawab.
Caranya, kata Yoga, dengan melakukan pengawasan dan penindakan melalui sanksi tegas berupa pemotongan kabel jika terjadi pelanggaran.
“Sanksi tegas jika tidak mematuhi aturan seperti pemotongan kabel serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer atau kenaikan progresif setiap dua tahun seperti biaya jalan tol,” jelasnya.
Nantinya sistem biaya jalan tol disalurkan ke lembaga pengelola sebagaimana rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak DPRD DKI sejak 2019 dan ditargetkan selesai pada 2030.
Rancangan ini berlandaskan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pengaturan Jaringan Utilitas di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
“Semoga raperda dapat segera disahkan sehingga ada payung hukum kuat untuk mewajibkan seluruh pemilik kabel utilitas memindahkan ke bawah tanah atau trotoar,” jelasnya.
Harapan Yoga, adanya korban terjerat kabel serat optik yang menjuntai bisa menjadi momentum pemerintah provinsi DKI untuk melaksanakan pemindahan SJUT ke bawah tanah atau trotoar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Asisten Pembangunan memanggil pemilik kabel untuk menggelar rapat terkait penanganan kabel yang semrawut di wilayah Jakarta.
"Saya turut prihatin dan berbelasungkawa. Pagi ini Asbang (Asisten Pembangunan) dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel untuk merapikan kabel miliknya," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat.
Selain itu, Heru memerintahkan Dinas Bina Marga DKI Jakarta untuk melakukan operasi besar-besaran menertibkan dan merapikan kabel-kabel optik yang ada di jalan-jalan Ibu Kota.
Baca juga: Ahli minta DKI cepat sahkan Perda SJUT imbas kecelakaan akibat kabel
Baca juga: Legislator sarankan korban kabel optik di Jaksel lapor polisi
Baca juga: Anggota DPRD minta Bina Marga rapikan kabel sesuai Perda SJUT
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023