karena undang-undangnya ada ya ... kita gunakan undang-undang militer
Surabaya (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin mengisyaratkan 11 oknum TNI-AD dari Grup II Kopassus yang menyerang LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, pada 23 Maret akan diadili di Peradilan Militer.
"Itu sudah ada undang-undang yang mengatur peradilan bagi sipil dan militer, karena undang-undangnya ada ya ... kita gunakan undang-undang militer untuk mereka," katanya setelah membuka Musyawarah Nasional VII Ikatan Advokad Indonesia, di Surabaya, Jumat.
Ia meminta Peradilan Militer juga terbuka dan transparan, karena bila masih terkesan tertutup, maka masalahnya akan bergulir terus.
"Itu (pengumuman keterlibatan 11 oknum Kopassus) merupakan langkah awal yang baik. Saat kejadian, saya ke Yogyakarta dan saya minta proses pengungkapannya cepat, jujur, dan terbuka. Langkah awal sudah bagus, karena cepat," katanya.
Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013