Saya harap kasus ini segera diproses ke pengadilan jangan berlarut-larut

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, kembali memberikan kesaksian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perkara korupsi dalam proyek pembangunan kompleks olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Saya menjadi saksi untuk AM (Andi Mallarangeng), Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus, yang saya tidak kenal. Ini pemanggilan kedua setelah tahun lalu, saya harap kasus ini segera diproses ke pengadilan jangan berlarut-larut," kata Adhyaksa saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat.

KPK sudah menetapkan Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar dan Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka dalam perkara korupsi dalam proyek bernilai total Rp2,5 triliun yang menyebabkan kerugian negara Rp243,6 miliar itu.

Dalam hal ini Andi yang sebelumnya menjabat Menteri Pemuda Olahraga merupakan pengguna anggaran, Deddy yang mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Teuku Bagus adalah mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero).

"Saksi sudah banyak, jadi kalau diproses bisa fokus ke masalah lain maka itu lebih baik, Hambalang sudah hampir setahun sebaiknya segera disampaikan," kata Adhyaksa.

Ia kembali mengungkapkan bahwa pada akhir jabatannya tahun 2009, anggaran pembangunan proyek Hambalang diberi tanda bintang oleh DPR, artinya anggaran masih belum disetujui.

"Sampai 2009, (izin) belum keluar-keluar, di akhir jabatan kita titipkan Rp125 miliar, dibintangi, belum cair Rp125 miliar karena belum ada sertifikat," katanya.

Pada pemeriksaan 18 Desember 2012, Adhyaksa mengaku tidak tahu mengapa anggaran Hambalang membengkak hingga Rp2,5 triliun.

Dalam audit investigasi proyek Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya surat pelepasan hak atas tanah di Hambalang yang diduga dipalsukan oleh pihak-pihak terkait di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013