... masa' presiden kita sendiri tidak boleh dilindungi hak dan martabatnya... "
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, menegaskan, perlu dimasukkan pasal penghinaan terhadap presiden sebagai kepala negara, dalam revisi UU KUHP dan KUHAP.

"Ya perlu dong, pasal penghinaan terhadap warga negara saja diatur dalam pasal perbuatan tidak menyenangkan, masa' presiden kita sendiri tidak boleh dilindungi hak dan martabatnya," kata Basarah di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Sekretaris Fraksi PDIP MPR itu menambahkan, pengaturan pasal penghinaan tersebut harus jelas dan tegas, "Agar tidak rancu dengan sikap yang bersifat mengkritik kebijakan presiden," katanya.

Dikatakannya, kritik terhadap presiden tidak boleh dilarang dan tidak boleh ada sanksi. "Tetapi kalau menghina presiden, saya setuju diatur dalam KUHP dan diberi sanksi," ujarnya.

Ditanya lebih jauh soal demo yang membakar foto presiden, Basarah mengatakan, untuk hal yang demikian, diperlu dibahas secara mendalam dengan semua pihak-pihak yang mengerti dan paham.

"Nah kalau sudah menyangkut detail seperti itu,saya kira kita harus berdialog dulu dengan berbagai kalangan, sehingga batasan-batasan dan kriteria penghinaan terhadap kepala negara itu jadi jelas," ungkap politisi PDIP itu.

(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013