"PSN ini kan usulan Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini apakah sudah disetujui atau tidak kan belum," kata anggota DPD RI Emma Yohanna di Padang, Rabu.
Emma mengatakan hingga kini belum ada surat persetujuan dari pemerintah pusat terkait rencana pembangunan PSN tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengajak masyarakat dan pihak yang terlibat untuk membahas persoalan itu guna menghindari konflik yang lebih luas.
Berdasarkan dokumen surat yang diperoleh Emma, rencana pembangunan PSN baru sebatas pengajuan Gubernur Sumbar namun belum disetujui pemerintah pusat. Sementara, masyarakat sudah lebih dulu meminta dibatalkan padahal belum ada kejelasan, kata dia.
Di satu sisi, Emma juga mempertanyakan apakah PSN tersebut telah melalui sejumlah kajian dan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, hingga kini ia mengaku sosialisasi terkait PSN masih minim bahkan banyak tidak mengetahui rencana itu.
"Kami saja orang Pasaman Barat tidak tahu sama sekali," ujar dia.
Menurutnya, apabila proyek tersebut bagus dan menguntungkan semua pihak terutama masyarakat, diyakini akan didukung penuh termasuk dari pengunjuk rasa yang menolak secara tegas wacana pembangunan PSN itu.
"Jadi, sosialisasikan. Kalau menguntungkan pasti didukung supaya tidak muncul hal-hal seperti yang kemarin," kata dia mengingatkan.
Kemudian pemerintah provinsi juga perlu menjelaskan dan memaparkan mana saja lokasi lahan atau tanah yang statusnya sudah bebas, dan tidak berperkara dengan pihak manapun khususnya masyarakat.
Tidak hanya itu, Gubernur Sumbar juga perlu memaparkan kepada masyarakat proyek apa saja yang diusulkan ke pemerintah pusat, dan membawa dampak positif terhadap pembangunan secara menyeluruh.
"Yang tidak kalah penting kita harus melibatkan pihak perguruan tinggi hingga ahli hukum," kata dia.
Sebab, lanjut dia, harus diakui terdapat beberapa pasal yang termuat dalam Undang-Undang Agraria yang tidak selaras atau sinkron dengan Undang-Undang tentang Kehutanan.
Apabila usulan tersebut tidak dilakukan pemerintah provinsi maka diyakini persoalan agraria di Pasaman Barat akan sulit diselesaikan. Imbasnya, investor enggan berinvestasi dan pertumbuhan ekonomi melambat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar Adib Alfikri mengatakan PSN yang ditentang masyarakat tersebut baru sebatas usulan ke pemerintah pusat dan belum disetujui.
"Itu baru usulan pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat," kata Adib.
Adib menerangkan usulan PSN tersebut diajukan pada 2021 di bawah instruksi Gubernur Mahyeldi. Namun, berbagai persiapan sudah dilakukan pada saat kepemimpinan Gubernur Irwan Prayitno.
Hingga saat ini usulan PSN berupa pengolahan minyak bumi tersebut belum disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Baca juga: DPD minta lembaga keuangan edukasi masyarakat penerima ganti rugi PSN
Baca juga: LaNyalla minta Pemda dan instansi terkait dukung percepatan PSN
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023