Yang pasti kita akan panggil dulu korban

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya segera minta keterangan korban dugaan pelecehan seksual berupa foto pengecekan tubuh (body checking) tanpa busana di sebuah kontes kecantikan.

"Yang pasti kita akan panggil dulu korban, kita mintai keterangan dalam waktu dekat," kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Yuliansyah juga menjelaskan pemanggilan korban tersebut untuk mengetahui cerita dari versi mereka saat peristiwa tersebut terjadi.

Namun, Yuliansyah belum bisa menjelaskan kapan pemanggilan korban tersebut akan dilakukan karena pihaknya harus berkoordinasi dengan kuasa hukum korban.

"Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang, " ucapnya.

Baca juga: Dugaan pelecehan peserta kontes kecantikan dilakukan di hotel mewah

Yuliansyah menambahkan pihaknya pada Selasa ini telah menyiapkan administrasi penyidikan dan juga telah mengontak dengan pelapor.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual berupa sesi pengecekan tubuh (body checking) dengan foto tanpa busana di sebuah kontes kecantikan tahunan yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.

Mellisa menambahkan, pihaknya telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan kontes tersebut.

“Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto yang diambil oleh mereka,” kata dia.

Baca juga: Pemkot Jakbar imbau masyarakat berani laporkan pelecehan seksual

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023