..banyak pengadilan China dan pemerintah daerah melarang dan mendenda perusahaan yang menggunakan secara berlebihan teknologi pengenalan wajah
Hong Kong (ANTARA) - Badan pengawas siber China pada Selasa menyatakan telah mengeluarkan sebuah rancangan undang-undang untuk mengawasi pengelolaan keamanan teknologi pengenalan wajah di negara itu setelah masyarakat mengkhawatirkan penggunaan secara berlebihan teknologi ini.
Administrasi Ruang Siber China (CAC) menyatakan teknologi pengenalan wajah hanya boleh digunakan untuk memproses informasi wajah jika ada tujuan tertentu dan kebutuhan yang memadai, namun harus disertai langkah perlindungan yang ketat.
Penggunaan teknologi ini juga mesti membutuhkan persetujuan individu, kata CAC. Badan siber China itu menambahkan bahwa solusi identifikasi nonbiometrik mesti diutamakan ketimbang pengenalan wajah dalam keadaan-keadaan di mana metode tersebut sama efektifnya.
Identifikasi biometrik, khususnya pengenalan wajah, sudah tersebar luas di China. Pada 2020, media massa setempat melaporkan bahwa pengenalan wajah digunakan untuk mengaktifkan dispenser tisu toilet di toilet umum, yang saat itu membuat masyarakat dan badan pengawas sama-sama prihatin.
Baca juga: Sejumlah platform internet China disanksi sebarkan informasi merugikan
Sejak itu banyak pengadilan China dan pemerintah daerah melarang dan mendenda perusahaan yang menggunakan secara berlebihan teknologi pengenalan wajah, kata South China Morning Post.
Rancangan undang-undang dari CAC itu menyebutkan bahwa perangkat-perangkat pengambilan citra dan identifikasi pribadi tidak boleh dipasang dalam kamar hotel, kamar mandi umum, ruang ganti, toilet, dan tempat-tempat lain yang dapat melanggar privasi orang lain.
Baca juga: Regulator ruang siber China usulkan aturan untuk AI generatif
Badan regulasi siber China itu menambahkan bahwa perangkat penangkap gambar harus dipasang di tempat umum hanya untuk tujuan keselamatan umum dan disertai dengan tanda peringatan yang jelas di sebelahnya.
Rancangan aturan tersebut disampaikan di tengah upaya Beijing dalam memperketat regulasi data dengan mengeluarkan serangkaian aturan dan undang-undang.
Pada 2021, China memperkenalkan undang-undang pertamanya yang fokus kepada privasi pengguna, yakni Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dengan tujuan mencegah pihak perusahaan menggunakan data pengguna secara berlebihan.
Baca juga: China rilis pedoman tentang pengembangan asuransi keamanan siber
Baca juga: Teleskop FAST China identifikasi lebih dari 800 pulsar
Sumber: Reuters
Penerjemah: Jafar M Sidik
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023