Jangan sampai luka lama terkoyak kembali, desain bendera GAM mengingatkan semua pihak kepada masa lalu, mari kita menatap ke depan. Kita ubah sedikit desainnya agar memori itu tidak terbayang kembali,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) MPR M Lukman Edy mengusulkan agar dilakukan sedikit perubahan atas bendera resmi pemerintah daerah Aceh yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurut mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini menawarkan solusi damai berupa revisi qanun mahkamah Aceh dimana desain bendera yang akan ditetapkan tersebut diubah sedikit agar tidak sama persis dengan bendera GAM.

"Misalnya, garis hitam putih di sisi atas dan bawah dihilangkan sehingga hanya bulan bintang di bagian tengah saja. Dengan demikian maka Aceh tetap mempunyai bendera namun bukan bendera GAM," kata Lukman Edy di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan perubahan terhadap bendera mirip GAM itu dalam rangka menghormati keinginan masyarakat Aceh.

"Jangan sampai luka lama terkoyak kembali, desain bendera GAM mengingatkan semua pihak kepada masa lalu, mari kita menatap ke depan. Kita ubah sedikit desainnya agar memori itu tidak terbayang kembali," ungkapnya.

Ditambahkan calon gubernur Riau itu, persoalan qanun Aceh yang menetapkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi bendera resmi Provinsi Aceh harus disikapi dengan hati jernih dan kepala dingin.

Lukman meminta semua pihak menahan diri dan tidak emosional dalam menyikapinya. Sebab apabila gegabah dalam mengambil keputusan dapat mengorek luka lama yang kini sudah pulih.

"Jangan emosional ini persoalan sensitif, jangan ada yang merasa paling nasionalis dibanding kelompok lainnya, mari kita cari solusi damai bukan dengan egoisme masing-masing," ujar Lukman.

Mantan Sekjen DPP PKB ini juga menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Aceh harus saling menghormati piagam perdamaian Helsinki. Namun juga tetap harus berpegang kepada UUD 1945 dan NKRI demi terjaganya kedaulatan bangsa.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013