Bandung (ANTARA) -
Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, di mana Yana tidak menampik menerima sejumlah uang, masing-masing dari Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.
Yana menceritakan, ia mendapatkan uang dari Sony setelah adanya pertemuan di Pendopo Bandung pada tanggal 24 Desember 2022, yang dimediasi oleh Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Saat itu, kata Yana, Khairur ingin mempertemukan dirinya dengan Sony yang disebut Khairur berniat melakukan CSR. Dirinya sempat meminta waktu lain, namun Khairur menjanjikan tidak akan menyita banyak waktu sehingga dirinya menyetujui permintaan itu.
"Saudara Khairur Rijal mengatakan 'Itu ada Pak Sony'. Sony siapa? Sony CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Saya bilang nanti saja, kata pak Khairur tidak akan lama, ya sudah saya bilang boleh tapi saat itu juga. Kemudian, pak Sonny masuk, dan Rijal keluar," kata Yana.
Usai pertemuan empat mata membicarakan CSR ini, kata Yana, Sony kemudian pamit hendak pulang, namun sebelum meninggalkan ruangan, Sony mengeluarkan amplop berwarna coklat dari tasnya dan ditaruh di atas meja dengan mengucapkan sesuatu.
"Beliau pamit pulang, setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja dengan berkata 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya terima kasih', kata saya," katanya menerangkan percakapan yang terjadi.
Awalnya, Yana mengaku berpikir bahwa isi amplop tersebut adalah brosur perusahaannya, mengingat baru pertama kali bertemu.
Namun ternyata, setelah dilakukan pengecekan amplop tersebut berisi uang yang diakui Yana, dirinya tidak mengingat jumlah pastinya.
Kemudian Yana menyimpan uang tersebut di laci meja dalam rumah dinasnya di Jalan Nyland, Kota Bandung, dan berniat akan mengembalikannya, meski akhirnya batal karena digunakan untuk santunan termasuk takziah.
"Saya simpan, dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi. Tapi karena banyak aspirasi masyarakat yang masuk," kata Yana.
Uang tersebut sendiri disebut Yana, senilai Rp40 juta dan turut disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)-nya pada 14 April 2023 lalu.
Akan tetapi, JPU KPK Tito Jaelani menyebut nominal uang yang ada di amplop coklat sebagai perkenalan itu nominalnya sekitar Rp100 juta. Sehingga kemungkinan yang disita Rp40 juta itu, adalah sisa dari seluruh uang dari Sony Setiadi.
"Itu Rp100 juta," ujar Tito setelah persidangan.
Adapun untuk terdakwa Andreas Guntoro dan Benny yang berasal dari PT SMA, Yana mengungkap aliran dana dari mereka berbentuk tiket perjalanan dan akomodasi dalam perjalanan di Thailand yang berjudul kunjungan ke lab CCTV Huawei, melalui eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.
Yana sendiri mengaku awalnya tidak tahu kalau biaya perjalanan pada 11-15 Januari 2023 tersebut dibiayai PT SMA, karena diinformasikan telah mendapatkan izin, sehingga perjalanan dibiayai oleh APBD.
Namun pada kenyataannya izin kunjungan kerja ini ditolak pemerintah pusat, dan menurut keterangan Khairur Rijal, perjalanan ke Thailand tersebut seluruhnya dibiayai oleh PT SMA.
"Jadi anggaran ke Thailand dan akomodasi dari siapa, kan gak dapat izin," tanya jaksa.
"Awalnya saya pikir pakai operasional Dishub, tapi ternyata menurut pak Rijal pakai anggaran dari PT SMA, Pak Andreas bilang pake ini dulu. Sekali lagi ini kekhilafan saya, karena saya sendiri lupa untuk itu (ketertiban administrasi dalam penggunaan anggaran)," kata dia.
Yana sendiri menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal. Ketiga saksi juga merupakan tersangka dalam kasus penjualan ini.
Sidang ini sendiri, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.
Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.
Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Yana Mulyana sebut uang asing yang disita saat OTT miliknya
Baca juga: Dadang Darmawan akui turut bermain proyek di Dishub Kota Bandung
Baca juga: Saksi ungkap suap proyek Dishub Bandung mengalir ke Sekda-APH
Baca juga: Saksi: Kunjungan Yana Mulyana ke Bangkok tak disetujui Kemendagri
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023