Jakarta (ANTARA News) - Puluhan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia menolak disahkannya RUU Ormas yang tengah dibahas di DPR, bahkan akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika itu disahkan.
"Sehari setelah RUU Ormas disahkan menjadi UU, kita akan melakukan judicial review ke MK. Dasar kami adalah UUD 1945 Pasal 28 tentang Kebebasan Berserikat," kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin yang mengkomandoi koalisi tersebut di Kantor PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis.
Bahkan, lanjut dia, aspirasi menolak RUU Ormas akan dilakukan besok di depan Gedung DPR. "Akan ada aksi Jumat ini, lalu tanggal 9 dan 11 April akan ada aksi lagi yang lebih besar. Kami mau betul-betul dijaminnya proses kreativitas kami. Aksi ini memang belum ada pemberitahuan ke Polda," ujar Din.
Ia mengatakan, RUU Ormas ini tidak ada urgensinya, bahkan sangat sarat dengan muatan politik dan memiliki nuansa kuat RUU ini dijadikan alat legitimasi politik bagi pemerintah.
"Akan lebih baik jika pemerintah dan DPR lebih fokus menyelesaikan RUU yang langsung bersentuhan dengan rakyat," jelasnya.
Sementara perwakilan Setara Institute Romo Benny Susetyo menuturkan, wujud RUU ini adalah alat represi dan pengembalian rezim otoriter. Hal itu terlihat dari rumusan Pasal 62 RUU Ormas yang menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dan membekukan ormas tanpa proses peradilan.
Ia mengatakan, jika RUU Ormas ini tidak ditolak, masyarakat akan dirugikan oleh parpol. "RUU ini dapat melemahkan eksistensi masyarakat sipil dan potensial menimbulkan oligarki politik kekuasaan oleh parpol," katanya.
Menurut dia, RUU itu inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 memasung kebebasan berserikat sebagaimana ditunjukkan dalam pasal-pasal yang mengatur tentang persyaratan pendirian, perizinan dan hal-hal yang bersifat internal seperti AD/ART dan kewajiban pendaftaran bagi seluruh ormas yang ada.
Puluhan ormas yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia, diantaranya, PP Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Setara Institute.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013