Palu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah(Sulteng) memeriksa dua saksi atas dugaan kasus korupsi di Universitas Tadulako (Untad) Palu setelah pengembangan dilakukan penyidik kejaksaan.

"Pemeriksaan dua orang saksi lanjutan dari penggeledahan dilakukan jaksa di rumah Mantan Rektor Untad MB, dan Kantor International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad pada 31 Juli terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih atas dugaan korupsi," kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Muhammad Ronald di Palu, Senin.

Ia mengemukakan, hingga kini Kejati belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi tersebut, sebab penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus.

"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus Untad masih tetap dalam pendalaman," ujarnya.

Dua saksi diperiksa jaksa hari ini (Senin-red) yakni TS yang merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran dan AU sebagai staf di Fakultas Hukum.

Ronald menjelaskan, dugaan korupsi di IPCC Untad sedang tahap penyidikan oleh tim penyidik Kejati Sulteng.

Pada akhir Juli lalu, jaksa memeriksa kediaman Rektor Untad MB dan kediaman TB yang merupakan Koordinator IPCC Untad, kemudian pada Selasa (1/7) jaksa melanjutkan penggeledahan di kantor IPCC Untad.

"Dari penggeledahan itu jaksa menyita ratusan dokumen, surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, sejumlah buku tabungan, rekening koran tabungan dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan laporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

"Setelah proses penyidikan selesai, tentunya akan kami sampaikan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini," kata dia.
Baca juga: Lokataru advokasi dugaan korupsi dana BLU di Universitas Tadulako
Baca juga: Kejati Sulteng di desak usut dugaan korupsi BLU Universitas Tadulako
Baca juga: KPK evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di Untad Palu

Pewarta: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023