Banda Aceh (ANTARA News) - Ribuan warga dataran tinggi "Tanah Gayo" berunjukrasa menolak Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.
Dengan berunjukrasa sambil membawa bendera merah putih di halaman depan Gedung Olah Seni (GOS) dan DPRK Aceh Aceh di Takengon, massa menolak pemberlakuan Qanun bendera dan lambang Aceh.
Para pengunjukrasa di Takengon itu bukan hanya warga Aceh Tengah, tapi juga dari Kabupaten Bener Meriah yang melakukan konvoi sampai di kota Takengon, sekitar pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, warga dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Barat juga berunjukrasa menolak Qanun bendera dan lambang yang telah disahkan DPR Aceh pada 25 Maret 2013.
Sedangkan di Kota Banda Aceh, ribuan warga dari berbagai daerah di provinsi ujung paling barat Indonesia itu juga berunjukrasa mendukung Qanun bendera dan lambang daerah tersebut.
Unjukrasa ribuan warga itu bersamaan dengan pertemuan antara Mendagri Gamawan Fauzi dengan Pemerintah Aceh serta DPRA di ruang pertemuan pendopo gubernur di Kota Banda Aceh.
Aksi massa perwakilan barat selatan Aceh itu juga diwarnai dengan pengibaran bendera merah putih disepanjang jalan nasional Meulaboh sebagai bentuk penolakan bendera "bintang bulan".
Pewarta: Azhari
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013