"Internal KPK harus tetap mendukung Abraham Samad agar tidak terjadi kegoncangan di KPK," kata Marzuki di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, Abraham tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas kebocoran konsep surat perintah penyidikan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Hasil investigasi Komite Etik KPK, lanjut dia, sudah membuktikan bahwa pembocoran surat perintah penyidikan dilakukan oleh Sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi, tanpa sepengetahuan Abraham.
Tanggung jawab atas kebocoran konsep surat perintah penyidikan itu, menurut dia, ada ditangan seluruh pimpinan KPK.
"Jika ada pelanggaran etika yang dilakukan pimpinan KPK, maka sanksi yang diberlakukan adalah sanksi internal, sehingga keputusan Komite Etik yang memberikan sanksi pada pimpinan KPK sudah tepat," tuturnya.
Ia juga menilai tindakan Wiwin Suwandi bukan pelanggaran berat karena KPK bekerja atas dasar transparansi sehingga putusannya pun harus transparan.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013