Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berupaya menjadikan aparatur sipil negara (ASN) sebagai panutan dalam menangani sampah rumah tangga.

Dalam upaya menjadikan ASN sebagai panutan dalam menangani sampah, Pemerintah Kabupaten Bantul menyiapkan peraturan bupati untuk mewajibkan ASN memilah sampah rumah tangga.

"Kita sedang menggodok, bahkan dalam tiga hari ini akan muncul, peraturan bupati tentang penetapan ASN sebagai role model (panutan) pemilahan sampah tingkat rumah tangga," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Senin.

"Jadi, ASN di Bantul nanti kita instruksikan untuk melakukan pemilahan (sampah) sejak dari rumah tangga," ia menambahkan.

Pemilahan sampah rumah tangga akan memudahkan penanganan sampah berdasarkan jenis. Sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi dapat didaur ulang dan sampah organik bisa diolah menjadi kompos.

"Plastik ditaruh di tempat plastik sendiri, kertas sendiri, logam sendiri, karena ini masih bernilai ekonomis, kertas ada yang beli, plastik ada yang beli, pecahan kaca ada yang beli, kan persoalan sampah selesai," kata Abdul.

Dalam penanganan sampah organik, Pemerintah Kabupaten Bantul mengimbau warga yang punya sisa lahan membuat lubang di tanah untuk menampung atau mengubur sampah organik jika tidak dapat mengolahnya menjadi kompos.

"Walaupun saya dikritik oleh sebagian aktivis lingkungan, lha kok jugangan, berarti kembali kuno lagi. Bagi saya tidak apa-apa. Ini masa darurat sampah, yang penting dipastikan sampah yang masuk ke jugangan itu hanya sampah organik, dan ini tidak akan selamanya," kata dia.

Guna mendukung penanganan sampah rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Bantul selanjutnya akan menyiapkan tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST di tingkat kelurahan.

Bupati menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten berupaya membudayakan kebiasaan memilah sampah dan menangani sampah rumah tangga guna mengurangi sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) mengingat volume sampah di TPA sudah melampaui kapasitas.

TPA Piyungan yang selama ini menjadi tempat menampung sampah dari Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta ditutup sementara dari 23 Juli hingga 5 September 2023 karena volume sampah di fasilitas tersebut sudah melampaui daya tampung.

Baca juga:
Bantul kembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis desa/kelurahan
Bantul minta desa/kelurahan sedia dana pengolahan sampah

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023