Jangan sampai kasus ini dijadikan momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah belah kekompakan para anggota KPK"Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Komite Etik KPK dalam kasus bocornya dokumen konsep surat perintah penyidikan untuk Anas Urbaningrum sudah tepat sehingga KPK tidak boleh dilemahkan, kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon.
"Jangan sampai kasus ini dijadikan momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK dengan memecah belah kekompakan para anggota KPK," kata Fadli Zon dalam keterangan terulisnya di Jakarta, Kamis.
Komite Etik KPK telah mengumumkan pelaku pembocoran Sprindik Anas adalah Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad.
Komite Etik juga menyatakan Abraham melanggar kode etik dan mendapat peringatan. Abraham dinilai lalaimengawasi bawahannya. Wiwin sendiri telah diberhentikan dari posisinya di KPK.
Usai kasus Sprindik ini, Fadli mengharapkan para pimpinan KPK kembali fokus menangani kasus korupsi "Pekerjaan rumah KPK masih banyak dan rakyat menunggu hasil berbagai kasus korupsi besar yang belum tuntas," katanya.
Fadli mengatakan komunikasi dan konsolidasi internal KPK harus terus dilakukan karena koruptor akan melakukan segala cara untuk menjaga kepentingannya, termasuk dengan melemahkan KPK.
Pada saat lembaga penegakan hukum lain masih tercemar dan lemah, KPK menjadi lilin di tengah gulita bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, katanya.
Usai kasus Sprindik ini, Fadli mengharapkan para pimpinan KPK kembali fokus menangani kasus korupsi "Pekerjaan rumah KPK masih banyak dan rakyat menunggu hasil berbagai kasus korupsi besar yang belum tuntas," katanya.
Fadli mengatakan komunikasi dan konsolidasi internal KPK harus terus dilakukan karena koruptor akan melakukan segala cara untuk menjaga kepentingannya, termasuk dengan melemahkan KPK.
Pada saat lembaga penegakan hukum lain masih tercemar dan lemah, KPK menjadi lilin di tengah gulita bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, katanya.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013