Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno di Mapolresta Bengkulu menerangkan, pemberlakuan rancangan perubahan materi ujian praktik SIM pengendara sepeda motor menjadi bentuk sirkuit yang sebelumnya zig-zag dan pola delapan.
"Sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM sesuai dengan kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya. 10 wilayah di Bengkulu menerapkan uji SIM C dengan sirkuit," kata dia, Senin.
Ia menyebutkan, perubahan materi bentuk sirkuit tersebut tidak tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara.
Sebelum melakukan ujian praktek, terang dia, masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM harus melakukan ujian tertulis tentang perundang-undangan yang ada dan kewajiban mengikuti asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.
Salah seorang masyarakat, Rudianto menerangkan, perubahan pola ujian praktek pembuatan SIM C untuk kendaraan bermotor saat ini lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
"Saya coba secara langsung dan sangat jauh berbeda dari ujian SIM sebelumnya berbentuk zig-zag dengan pola delapan. Dengan penerapan ujian yang sama dengan sirkuit lebih mudah dipahami oleh masyarakat," ujar dia.
Diketahui, ada beberapa perubahan yang berbeda dengan sebelumnya yaitu perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.
Baca juga: Polres Bantul ganti skema ujian SIM C dari bentuk "8" menjadi "S"
Baca juga: Polda Kepri lakukan penyesuaian uji praktik SIM mulai 7 Agustus
Baca juga: Polisi mulai ubah materi ujian SIM menjadi bentuk sirkuit
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023