untuk mengirim motor hasil curian, para pelaku menumpuk kasur di atas sepeda motor hasil curian lalu ditutupi dengan terpal dalam mobil bak terbuka

Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) asal Lampung yang menggunakan kasur sebagai kamuflase membawa sepeda motor hasil curian menggunakan mobil bak terbuka.

"Satreskrim Polsek Tambora berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi di Jakarta, Senin.

Syahduddi menyebut untuk mengirim motor hasil curian, para pelaku menumpuk kasur di atas sepeda motor hasil curian lalu ditutupi dengan terpal dalam mobil bak terbuka.

"Petugas Kepolisian semula hanya menemukan kasur yang ditutup terpal warna oranye. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh di dalam mobil pikap, penyidik menemukan dua unit sepeda motor," jelas Syahduddi.

Ia menyebut Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi satu unit kendaraan roda empat jenis bak terbuka (pikap) putih diduga membawa kendaraan hasil curanmor yang akan dibawa ke Lampung.

"Mobil tersebut dihentikan di Jalan Puri Raya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," kata Syahduddi.

Setelah mengamankan dua unit sepeda motor, lanjut dia, penyidik melakukan pendalaman dan mengidentifikasi tempat penyimpanan kendaraan hasil curian lainnya.

Atas dasar pengembangan, polisi kembali menggerebek lokasi berikut yakni rumah toko (ruko) di Puri Jaya, Desa Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (5/8).

"Kami kembali menangkap tiga pelaku lain berikut tiga unit sepeda motor curian. Dengan demikian penyidik berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku berikut barang bukti satu unit mobil bak terbuka warna putih," kata Syahduddi.

Setelah dipastikan motor tersebut merupakan hasil curian, polisi langsung mengamankan kendaraan tersebut ke Mako Polsek Tambora.

Dalam penangkapan tersebut, total ada sepuluh tersangka, yaitu Endry Pramono (33), Muhammad Asrofi (28), Muhammad Sukma Aji (19) yang berperan sebagai pengepul. Kemudian Jaka Puja Pratama (29), Ikbal Pratama (19), Feri Hermansyah (28) dan Firmansyah (22) sebagai pengangkut motor curian.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lima dari tujuh tersangka tersebut (selain DPO) ditangkap Polsek Tambora, sementara dua tersangka lainnya ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung.

Syahduddi menyebut total lima unit motor yang diamankan Polsek Tambora dalam penangkapan tersebut, termasuk salah satunya milik seorang wartawan yang hilang pada Kamis (3/8) lalu dan juga sebuah mobil bak terbuka.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Rupbasan Jakut nonaktifkan oknum ASN tersangka pencuri sepeda motor
Baca juga: Polisi tangkap pencuri barang dengan modus pecah kaca mobil
Baca juga: Kapolres Jakut kembalikan sepeda motor warga yang dicuri pencuri

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023