Pekanbaru, (ANTARA) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Gubernur Riau Syamsuar tidak memasang balon banner ucapan tahniah hari jadi Provinsi Riau berlogo perusahaan swasta di bidang perhutanan di halaman Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru.
"Tahun ini, halaman kantor Gubernur Riau harus bersih dari balon banner berlogo perusahaan swasta, perusahaan yang merampas hutan tanah masyarakat adat, membakar hutan dan lahan, menyuap pejabat untuk memperoleh izin usaha, mengemplang pajak serta melakukan pencucian uang," kata Koordinator Jikalahari Made Ali melalui pernyataan yang diterima, Senin.
Menurut dia HUT Provinsi Riau adalah hari ulang tahun rakyat Riau, harusnya halaman kantor Gubernur Riau terbuka untuk umum menjadi tempat perayaan berkumpul dan bernostalgia bagi masyarakat untuk mengenang perjuangan rakyat Riau.
Hari jadi ke-66 Provinsi Riau mengusung tema "Riau Bersatu" yang artinya berdaya saing, sejahtera, bermartabat, dan unggul.
Baca juga: Hutan alam Riau hanya tinggal 1.442.669 hektare
Baca juga: Jikalahari minta gubernur Riau publikasikan perusahaan pembakar lahan
"Artinya, masyarakat Riau harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA), agar geliat ekonomi terus tumbuh yang akan bermuara kesejahteraan yang berkelanjutan," lanjutnya.
"Riau Bersatu juga bisa diartikan masyarakat Riau bersatu melawan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi perusak hutan. Tema 66 tahun yang ingin meningkatkan kesejahteraan yang berkelanjutan hanya bualan saja jika Gubernur Riau terus memberi ruang untuk oknum korporasi itu," lanjut Made Ali dalam pernyataannya.
Dalam catatan Jikalahari, ada dua perusahaan kehutanan besar di Riau yang diduga merusak hutan alam di Bumi Lancang Kuning, terlibat dugaan korupsi kehutanan hingga tidak membayar pajak serta melakukan pencucian uang.
Salah satu perusahaan itu terlibat korupsi kehutanan 16 korporasi, yang melibatkan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Bupati Siak Arwin As, Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar serta Tiga Kepala Dinas Kehutanan Riau. Sebanyak 16 korporasi menyuap para terpidana untuk mendapatkan izin IUPHHK-HT dan RKT periode 2002 – 2009. Akibat perbuatannya menebang hutan alam, telah merugikan perekonomian negara senilai Rp 1,3 triliun.
Perusahaan lainnya juga terlibat korupsi kehutanan yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian negara dan kekurangan PSDH sebesar Rp 11,3 miliar.
Baca juga: Menggugat 78 persen hutan Riau yang dikuasai korporasi
Baca juga: Peran masyarakat adat perlu diperkuat kendalikan perubahan iklim
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023