Karawang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri akan memanggil kembali Direktur Utama RSUD Karawang, dr Wuwuh Utami Ningtyas, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di rumah sakit pemerintah tersebut.
Wuwuh akan dipanggil Kamis (4/4/13), kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang Imran Yusuf di Karawang, Rabu.
"Selain Dirut RSUD Karawang, pada hari yang sama nanti kami juga akan memanggil Wakil Direktur Keuangan RSUD Karawang Ida Lisnurida dan Hasan sebagai Pejabat Pembuat Komitemen RSUD setempat," katanya.
Tiga orang dari jajaran manajemen RSUD Karawang tersebut diperiksa kembali sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pembangkit listrik atau genset, pengadaan seragam, dan pengadaan obat rutin di RSUD.
"Jadi pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan lanjutan dari hasil pemeriksaan sebelumnya," kata dia.
Saat ini, kata dia, belum ada penetapan tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan RSUD Karawang. Tetapi dari pemeriksaan saksi-saksi diharapkan akan menjadi petunjuk siapa tersangkanya.
Sementara itu, terkait dengan hasil penggeledahan di sejumlah ruangan manajemen RSUD Karawang beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Kejari Karawang masih menganalisa sejumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD.
Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013