... traktat itu berpotensi bertentangan dengan pasal 43 ayat 5 UU Nomor 16/2012... "
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, mengatakan, Indonesia absen dalam pemungutan suara perjanjian Perdagangan Senjata PBB karena alasan HAM.

"Betul bahwa Indonesia memilih absen terhadap traktat itu. Secara manfaat Indonesia sepenuhnya mendukung. Akan tetapi, dalam teks itu terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan secara seksama," katanya, kepada pers di kantornya, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, naskah perdagangan senjata yang disetujui mayoritas negara anggota PBB itu memberikan kesan pelanggaran HAM.

Traktat tersebut didukung mayoritas anggota sidang dengan 154 suara dan 3 lainnya menolak. Tiga negara yang menolak adalah Korea Utara, Suriah, dan Iran.

Indonesia merupakan salah satu dari 23 negara yang memilih abstain dalam pemungutan suara tersebut.

"Bagi Indonesia traktat itu berpotensi bertentangan dengan pasal 43 ayat 5 UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Dalam legislasi itu menyatakan, Indonesia tidak diperbolehkan mengimport senjata kecuali untuk beberapa keadaan," kata dia.

Secara garis besar undang-undang itu membatasi anggaran belanja alusista dari luar negeri. "Kami perlu menyerasikan UU di Indonesia dengan klausul traktat itu," kata Natalegawa.

Perjanjian itu hanya mencakup senjata konvensional, mulai dari senjata ringan hingga tank tempur dan kapal perang.

(A061/N002)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013