Berdasarkan UU diwajibkan semua advokat untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma.
Denpasar (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) mengharapkan para advokat di Provinsi Bali dapat menjunjung tinggi kejujuran yang profesional (officium nobile) dan memberikan pembelaan kepada masyarakat yang tidak mampu.

"AAI mempunyai pos bantuan hukum (posbakum) sebagai bagian pengejawantahan UU Advokat No 18 Tahun 2003," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat AAI ON Palmer Situmorang di Denpasar, Sabtu.

Palmer Situmorang saat membuka acara Musyawarah Cabang DPC AAI ON Denpasar itu menyampaikan pihaknya senantiasa menyuarakan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurut dia, berdasarkan UU tersebut diwajibkan semua advokat untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma.

Untuk bisa efektif memberikan pembelaan secara pro bono, lanjut dia, sehingga disediakan lembaga pos bantuan hukum untuk melakukan pembelaan secara cuma-cuma di bawah Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile.

"AAI secara organisasi, kami gerakkan untuk melakukan pembelaan, membantu secara langsung maupun dukungan moral bahwa Indonesia harus maju dalam kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, mengekspresikan keyakinan atau yang kita percaya," ujarnya.

Baca juga: AAI ingatkan advokat hormati profesi hakim

Baca juga: DPP AAI siap bangun sinergisme dorong pengesahan RKUHAP dan RKUHP


Bahkan sebelumnya, pos bantuan hukum AAI pernah mendapat penghargaan dari MURI karena telah melakukan pembelaan yang terbesar bagi para pekerja Indonesia yang mendapat masalah hukum di luar negeri.

"Pos bantuan hukum sekaligus disediakan sebagai medan atau laboratorium untuk yang magang sehingga nanti ketika kelak menjadi advokat yang profesional, dapat mengikuti koridor dan budaya advokat yang officium nobile," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Palmer Situmorang juga menyinggung terkait perjuangan AAI agar ada satu kode etik yang berlaku untuk semua advokat serta adanya lembaga peradilan etik untuk semua organisasi dan anggota advokat di Indonesia.

Mengenai rekrutmen advokatm katanya, boleh saja diadakan masing-masing organisasi, tetapi ujiannya harus disatukan supaya ada standar advokat yang baik di Tanah Air.

Dalam Musyawarah Cabang DPC AAI ON Denpasar tersebut peserta secara aklamasi memilih Gede Wija Kusuma sebagai Ketua DPC AAI ON Denpasar untuk masa bakti 2023-2028.

Dalam muscab tersebut terpilih juga Erwin Siregar sebagai Ketua Dewan Penasihat dan Moch Sukedi sebagai ketua dewan kehormatan.

Gede Wija Kusuma yang akrab disapa GWK mengatakan AAI merupakan organisasi asosiasi advokat yang sudah lama. AAI ini adalah salah satu organisasi yang ikut membidani Peradi dan yang tercatat di Undang Undang Advokat.

"Ke depannya, saya punya visi untuk membawa 'pulang' teman-teman ke AAI yang pernah membesarkan mereka itu dan kembali membesarkan rumah ini," ujar GWK.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023