Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyetujui perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi Akil Mochtar untuk periode berikutnya yakni 2013-2018 melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin menyampaikan laporan keputusan Komisi III DPR RI yang menyetujui perpanjangan masa jabatan Akil Mochtar untuk periode 2013-2018.

Menurut Azis, berdasarkan keputusan rapat Bamus DPR RI pada 21 Februari 2013, Komisi III diamanahkan membahas pergantian hakim konstitusi Akil Mochtar.

"Saudara Akil Mochtar akan habis masa tugasnya sebagai hakim konstitusi, pada 16 Agustus 2013," katanya.

Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI kemudian mengundang Akil Mochtar pada 27 Februari 2013 untuk menanyakan kesediaannya kembali menjabat sebagai hakim komstitusi.

"Pada rapat pleno Komisi III, pada 21 Maret 2013, dengan agenda pengambilan keputusan fraksi secara tertulis terhadap pencalonan Akil Mochtar, ternyata semua fraksi menyetujui dan menyepakati," kata Azis.

Komisi III DPR RI kemudian memutuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yakni menetapkan kembali Akil Mochtar menjadi hakim MK untuk periode 2013-2018.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013