Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) terus diperkuat untuk membantu peran sekolah dalam pendampingan, konseling, pengenalan jiwa setiap anak dalam layanan yang layak dan dilakukan profesional di bidangnya.

"Ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Jasra Putra menyusul terjadinya kasus kekerasan anak di SMA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga berawal dari adanya perundungan.

"Saat peristiwa terjadi, kita baru bisa mengukur dan membayangkan begitu fatal-nya peristiwa bullying yang dialaminya (pelaku), sehingga berani membuat aksi nekat penusukan itu," kata Jasra Putra.

Menurutnya, UU Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP) mengharuskan setiap anak mendapatkan layanan psikologis yang layak dari profesional.

Data Layanan Pokja Pengaduan KPAI pada Januari sampai Juni 2023 pada kasus perlindungan anak di ranah pendidikan mencatat ada 97 pengaduan yang didominasi korban perundungan di satuan pendidikan.

"Kejadian yang diketahui dan dilaporkan tampak sedikit, padahal ada banyak kasus yang sebenarnya tak terungkap," kata Jasra Putra.

KPAI pun meminta institusi pendidikan melengkapi instrumen pendaftaran dengan riwayat kejiwaan anak, riwayat pengasuhan anak, dan riwayat kesehatan anak sejak anak mendaftar sekolah dan pembinaan kejiwaan yang spesifik setiap anak.

"Instrumen ini bukan hanya menyoal sehat jiwa, tapi menjadi bagian tak terpisahkan dalam pendidikan kejiwaan yang berkelanjutan bagi anak," kata Jasra Putra.

Baca juga: Cegah fenomena self harm, KPAI minta UU PLP diimplementasikan sekolah

Baca juga: KPAI: Sekolah perlu tahu riwayat pengasuhan anak cegah perundungan

Baca juga: Kementerian PPPA tekankan keterlibatan anak dalam mencegah perundungan


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023