Jakarta (ANTARA) - Wakil Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UTA'45) Brian Matthew Darsono mengemukakan pengesahan Undang-Undang Kesehatan telah mengembalikan hak negara dalam dunia kesehatan di Indonesia.
"UU Kesehatan ini hanya mengembalikan kepada apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Jadi saya sendiri melihatnya sebagai langkah yang tepat," kata Brian Matthew Darsono di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, UU Kesehatan terbaru diharapkan dapat mengejar ketertinggalan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan di Indonesia, khususnya dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Ia menyebut, layanan kesehatan di Indonesia bergerak stagnan sejak kurun 20 tahun silam. Kondisi itu salah satunya dibuktikan dengan kekurangan dokter di wilayah terpencil dan juga terluar, hingga kesulitan tenaga kesehatan di wilayah luar perkotaan.
"Jadi, seharusnya dalam 20 tahun ini kita bisa bergerak ke arah yang lebih maju lagi. Seperti halnya tetangga Malaysia, Singapura bagaimana pesatnya rumah sakit mereka, sistem kesehatan mereka," katanya.
Brian mengatakan, sudah saatnya pemerintah diberikan hak mengatur mekanisme layanan kesehatan agar persoalan pemerataan tenaga kesehatan berjalan optimal.
"Seharusnya kalau negara memiliki kemampuan memiliki hak di dalam dunia kesehatan di Indonesia, maka bisa memberikan solusi dengan mengisi setiap kekurangan di wilayah-wilayah tersebut," katanya.
Ia optimistis pemerintah dapat mewujudkan capaian Indonesia Emas pada 2045 melalui penyiapan generasi sehat dan unggul melalui pengentasan stunting, kematian prematur, kematian ibu secara menyeluruh di Tanah Air.
Brian mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintahan Jokowi yang mengembalikan konstitusi kesehatan kepada UU yang dijalankan. “Butuh titik mula untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan ini sebagai langkah perbaikan,”ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan lama tidak akan hilang dalam ketentuan yang baru ini.
"Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," katanya.
UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan, bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Tujuannya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia, kata Nadia menambahkan.
UU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7).
Baca juga: UU Kesehatan angin segar untuk berinovasi
Baca juga: Menkes tepis UU Kesehatan beri kebebasan dokter asing berpraktik di RI
Baca juga: Menkes kemukakan dua prioritas pemerintah dari UU Kesehatan
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023