Toronto (ANTARA) - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis waktu setempat menyebut dakwaan karena upayanya membatalkan pemilu 2020, sebagai persekusi terhadap lawan politik.
"Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi di Amerika. Ini persekusi terhadap orang yang mendapatkan suara dalam jumlah yang amat besar pada pemilihan pendahuluan Partai Republik, dan mengungguli (Presiden Joe) Biden. Jadi jika Anda tidak mampu mengalahkannya, maka persekusi dia atau dakwalah dia ," kata Trump.
"Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi di Amerika," sambung dia.
Trump tampil dalam peradilan di pengadilan federal Washington pada Kamis. Dia menghadapi empat dakwaan pidana terkait dugaan upayanya membatalkan kekalahan dia pada pemilu 2020.
Baca juga: Trump didakwa bersalah karena berusaha batalkan hasil Pilpres 2020
Kepada Hakim Moxila Upadhyaya, Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut dan meminta dibebaskan sambil menunggu persidangan berikutnya.
Upadhyaya sendiri telah memberikan waktu satu pekan kepada jaksa untuk membuat laporan singkat yang menjelaskan kapan persidangan dilangsungkan. Sementara itu, tim Trump diminta memberikan lini masa mereka sepekan kemudian.
Trump pada Selasa didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam penyelidikan Departemen Kehakiman AS atas upayanya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.
Dia bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.
Tim pengacara Trump diperkirakan bakal menyampaikan eksepsi bahwa pernyataan Trump dilindungi oleh hak kebebasan berbicara dalam Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Baca juga: Jika menang, Trump bersumpah akan hukum mati pelaku perdagangan anak
Sumber: Anadolu
Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023