Mereka tidak mau repot. Mereka akan bangun 250 gerai lalu stop"

Jakarta (ANTARA News) - Sepuluh merek waralaba asal Amerika Serikat berniat masuk ke pasar Indonesia pada 2013.

"Ada 10 franchise AS yang kebanyakan bergerak dalam bidang makanan dan minuman (F&B) serta ada juga dalam bidang pendidikan pada tahun ini akan masuk ke Indonesia," kata Ketua Dewan Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia Amir Karamoy di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kesepuluh waralaba tersebut hanya akan membuka gerai maksimal 250 gerai di Indonesia sesuai dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 yang mengatur pembatasan jumlah gerai. "Mereka tidak mau repot. Mereka akan bangun 250 gerai lalu stop," katanya.

Menurut dia, peraturan dalam Permendag yang membatasi jumlah gerai waralaba maksimal 250 gerai tersebut masih belum mampu melindungi pengusaha lokal. "Karena 250 itu besar lho, McDonald saja sejak tahun 1990-an, belum mencapai 250 cabang di Indonesia," katanya.

Dikatakannya, bila Kemendag ingin mendorong kemajuan pengusaha kecil dan menengah, seharusnya pembatasan waralaba dilakukan berdasarkan jumlah provinsi di Indonesia. "Jadi tiap provinsi, satu gerai, lebih dari satu harus diwaralabakan atau penyertaan modal," katanya.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman.

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai kepemilikan gerai. Jika pemilik usaha telah memiliki 250 gerai, selanjutnya pemilik usaha tersebut harus memilih untuk menyertakan modalnya terhadap pihak lain atau mewaralabakan usahanya.

"Kami ingin mereka ajak pihak lain untuk bekerja sama sehingga sedikit demi sedikit melepas kepemilikan modal," kata Dirjen Perdagangan Domestik Kementerian Perdagangan Srie Agustina.

Pihaknya menjelaskan peraturan tersebut akan memberikan kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tumbuh dan bermitra dengan pelaku usaha yang sudah mapan.

Srie menjelaskan bila seorang pemilik usaha memilih menyertakan modalnya, maka ia akan diwajibkan untuk menyertakan modal terhadap pihak lain sebesar 40 persen untuk investasi di bawah Rp10 miliar. Sementara untuk investasi di atas Rp10 miliar, pemilik usaha diharuskan menyertakan modal sebesar 30 persen terhadap pihak lain.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013