Tanjung (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan penilaian faktual terkait standarisasi pelayanan ramah anak di Puskesmas Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Ketua tim audit lapangan Dipta Radian Saras Perdana mengatakan proses standarisasi ini bagian dari monitoring dan evaluasi untuk mengetahui perkembangan puskesmas di daerah.

"Puskesmas Kelua merupakan salah satu penerima Surat Keputusan (SK) Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), dan audit ini untuk melihat kondisi lapangan dengan bukti dukung di aplikasi," kata Dipta yang juga sebagai Analis Pemberdayaan Perempuan dan Anak pada Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KPPPA di Tabalong, Jumat.

Baca juga: Menteri PPPA canangkan Puskesmas dan sekolah ramah anak di Tanimbar.

Penilaian terhadap sejumlah sarana dan prasarana di Puskesmas Kelua dilakukan oleh Tenaga Ahli Standardisasi PRAP Tomy Satyagraha dan Helga Trinawati Megasari.

Kepala Puskesmas Kelua dr. Ony Erwaty yang mendampingi tim audit juga menjelaskan sejumlah inovasi layanan di Puskesmas tersebut.

Layanan tersebut antara lain aplikasi “Si Mas Ganteng Kelua” atau Sistem Informasi Tanggap Stunting Keluarga Bahagia serta Gertak Sambal (Gerakan Sambangi Balita).

"Puskesmas Kelua memiliki 25 inovasi dan lima di antaranya mendapat penghargaan dari pemerintah daerah termasuk aplikasi Si Mas Ganteng dan Gertak Sambal," kata Ony.

Baca juga: Puskesmas Lebdosari jadi contoh Puskesmas Ramah Anak di Semarang

Saat audit lapangan hadir pula perwakilan dari Dinas P3KB Provinsi Kalsel, yakni Kabid Pemenuhan Hak Anak Andrian Anwari, Kasi Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Budiwaty dan fungsional kesehatan Fatma.

"Penilaian ini bagian dari evaluasi layanan ramah anak yang ada di Puskesmas Kelua mengingat Tabalong meraih predikat Kabupaten Layak Anak," ucap Andrian.

Selanjutnya hasil audit lapangan akan diplenokan untuk menyampaikan komponen penilaian sudah sesuai standar atau tidak.

Baca juga: Puskesmas Padang Pasir terima penghargaan Ramah Anak

Jika komponen terkait mulai dari kebijakan, sarana, dan prasarana hingga pengelolaan puskesmas perlu pembenahan, maka harus dilengkapi dalam kurun waktu 10 hari.

Pewarta: Imam Hanafi/herlinalasmiati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023