Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.870 perusahaan tercatat telah berpartisipasi dalam program self reporting lahan untuk mendukung tata kelola industri kelapa sawit melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN).
“Saya sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berpartisipasi dalam self reporting terkait kebun kelapa sawit mereka. Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Sebagai salah satu upaya untuk memantau dan mengawasi perkembangan lahan sawit di Indonesia, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara telah mengimplementasikan sistem pelaporan mandiri (self reporting) melalui SIPERIBUN.
Program ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk secara aktif melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola.
Baca juga: Satgas temukan 77 perusahaan sawit yang "bandel" dalam SIPERIBUN
Data yang telah terkumpul sepanjang 3 Juli-3 Agustus 2023 melalui self reporting tengah dalam proses evaluasi oleh Satgas dan akan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan serta menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
“Data yang diberikan melalui pelaporan mandiri ini akan sangat membantu pemerintah dalam memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” lanjut Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara itu.
Oleh karena itu, sambung Luhut, Satgas mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka melalui SIPERIBUN.
“Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan akan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia,” imbuhnya menegaskan.
Baca juga: Kejagung bakal tindak tegas pengusaha sawit "bandel"
Adapun beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses self reporting ini adalah Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha, yang dilaporkan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial. Selain itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023