semuanya merupakan delik biasa
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa laporan penghinaan Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa.

Hal itu disampaikan oleh Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.
 
"Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa, " katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Polisi panggil empat saksi dalam kasus penipuan Mario Teguh
 
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.
 
"Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yg akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya), " ucap Ade Safri.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.

"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
 
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya," katanya.

Sebagai informasi saat ini telah ada tiga laporan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.
 
Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
 
Sementara laporan kedua dilayangkan Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Dan laporan ketiga dilayangkan DPN Repdem pada Rabu (2/8/). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4504/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Polisi limpahkan berkas perkara pencabulan Mario Dandy ke Kejati

Baca juga: Polda Metro Jaya tiadakan layanan SIM Keliling pada Kamis

Baca juga: Polisi panggil empat saksi dalam kasus penipuan Mario Teguh

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023