Tanggal 10 April mendatang, kita (Komisi IV DPR RI) sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Kehutanan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I (pengesahan antara Komisi dengan Menteri) di komisi. Tanggal 12 April 2013 akan dibawa ke rapat par

Jakarta (ANTARA NEWS) - Komisi IV DPR RI akan tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H).

Bahkan, Komisi IV DPR RI telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan untuk menyepakati RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang.

"Tanggal 10 April mendatang, kita (Komisi IV DPR RI) sudah menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Kehutanan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I (pengesahan antara Komisi dengan Menteri) di komisi. Tanggal 12 April 2013 akan dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II (pengesahan RUU menjadi UU)," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Tapi, kata Herman, sebelum menuju tanggal 10 dan 12 April 2013, Komisi IV akan mengundang seluruh stakeholder, pemuka adat, LSM guna menyerap aspirasi sehingga RUU yang dirancang ini benar-benar untuk kepentingan masyarakat,

"Kami akan mendengar pendapat, kritikan dan pendapat masyarakat terhadap RUU P2H ini. Kami juga mempertimbangkan pandangan LSM, masyarakat yang menurut pandangannya RUU ini tidak pro rakyat.
Kalau ada pemahaman lain dan penolakan terhadap RUU P2H ini, tentu kami segara mengundang," kata Herman.

Disamping itu, Komisi IV DPR RI juga akan memberikan penjelasan secara detail kepada yang diundang sebab tidak semua paham setiap pasal demi pasal yang terdapat dalam RUU P2H ini.

Terkait dengan penolakan yang ada sekarang ini terhadap RUU P2H, puluh Aliansi Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kelestarian Hutan, termasuk ICW menemui Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, Mereka meminta agar RUU P2H yang sudah 8 kali masa sidang ini untuk dibatalkan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013