Jakarta (ANTARA) - Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur Dr. Dhaniswara K. Harjono menyampaikan orasi ilmiah pamungkas dalam peringatan Dies Natalis UKI ke-70, menyatakan bahwa omnibus law mampu menciptakan harmoni dan memberikan kepastian hukum bagi Bangsa Indonesia.
Baca juga: Menkes harap semua aturan turunan dari UU Kesehatan selesai September
Ia mengatakan, selama ini telah terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang menyebabkan ketidakpastian hukum, sehingga membuat investasi sulit masuk ke Indonesia.
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan lebih komprehensif tangani wabah
Rektor yang juga menjabat Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ini menegaskan, salah satu tujuan pemerintah menggulirkan omnibus law adalah upaya mendorong investasi. Kebijakan ini untuk menunjang misi Indonesia untuk menjadi lima kekuatan besar ekonomi dunia.
Baca juga: Satgas tegaskan UU Cipta Kerja untuk wujudkan ekonomi inklusif
Ia menekankan, di tahun 2045, Indonesia harus masuk lima besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati 0 persen.
Baca juga: IDI minta substansi RUU Kesehatan dibuka transparan jelang pengesahan
"Pembentukan perundang-undangan dengan metode ini dapat menyederhanakan proses dan meningkatkan produktivitas dalam penyusunan peraturan untuk meningkatkan kecepatan kepastian hukum dan berusaha, agar masyarakat bisa mengolah sumber daya alam dan energi yang berlimpah, yang didukung dengan bonus demografi," tuturnya.
Baca juga: Fraksi Demokrat minta penundaan pengesahan RUU kesehatan
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan prioritas pemerintah dalam Undang-undang Kesehatan adalah meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat serta mengembalikan fungsi regulator kepada pemerintah.
"Prioritas pemerintah dalam UU Kesehatan ada dua. Pertama, kami tingkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Nomor dua, kami mau menata regulasinya agar mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah," kata Budi.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023