"Diperiksa tetap untuk Mas Anas," kata Ignatius di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Ignatius sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK pada Rabu (27/2) dalam kasus yang sama karena ia disebut-sebut menjadi perantara pengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Selama ini sudah saya jelaskan saya tidak pernah mengurus sertifikat, itu saja," katanya.
"Ditanyakan soal sertifikat, tanahnya Menpora kenapa belum selesai. Saya diminta diminta Ketua Fraksi," kata dia serta menambahkan bahwa Ketua Fraksi Demokrat saat itu adalah Anas Urbaningrum.
Pada pemeriksaaan November 2012, Ignatius mengatakan dia hanya menyampaikan surat keputusan Hak Guna Pakai tanah Hambalang dari Sekretaris Utama BPN Managam Manurung kepada Anas Urbaningrum dan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Menurut hasil audit BPK, Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013