Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro) segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Hercules Rosario Marshal dan 49 orang anak buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemungkinan pekan ini akan dilimpahkan berkasnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dari Hercules guna melengkapi berkas tersangka dalam perkara kepemilikan senjata api dan tindakan melawan aparat itu.
Ia menambahkan, penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para tersangka, sampai sekarang Hercules beserta 49 orang anak buahnya ditahan di Polda Metro Jaya dan beberapa Polres Metro.
Polisi menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah mereka terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013