Sesuai UU Nomor 35 pasal 54 menyebutkan setiap pecandu wajib untuk direhabilitasi baik medis maupun sosial. Merehabilitasi itu kewajiban pemerintah,"
Balikpapan (ANTARA News) - Badan Narkotika Kota (BNK) Balikpapan kini merehabilitasi 138 orang pecandu narkoba, serta menangkap lima pecandu baru selama Januari hingga Maret 2013.

"Jumlah pecandu itu naik dari 87 orang pada 2011 lalu. Ini mencemaskan karena jumlahnya terus bertambah," kata Kepala BNK Balikpapan, Ketut Rasna, Senin (1/4).

Menurut Ketut Rasna, keadaan semakin mencemaskan karena umumnya yang tertangkap atau kasus yang terungkap adalah seperti puncak gunung es, di mana lebih banyak lagi pecandu yang ada di masyarakat dan banyak kasus yang tak terdeteksi aparat.

Para pasien ketergantungan obat ini dirawat di Klinik Butterfly di Pasar Baru dan sebagian lagi dikirim di klinik serupa di Samarinda.

"Yang kami rehablitasi itu rata-rata usianya antara 20 tahun hingga 40 tahun. Mereka mulai dirawat sejak tahun 2008 hingga sekarang," ungkap Ketut.

Hanya dengan direhabilitasi, kata Ketut, mereka yang ketergantungan akan pulih dan bebas dari narkoba.

"Sesuai UU Nomor 35 pasal 54 menyebutkan setiap pecandu wajib untuk direhabilitasi baik medis maupun sosial. Merehabilitasi itu kewajiban pemerintah," kata Ketut Rasna.

Hal lain yang mencemaskan, sebut Kepala BNK Balikpapan, adalah semakin gencarnya narkoba masuk ke Kota Minyak.

Dalam 3 bulan terakhir ini, misalnya, Bea Cukai dan polisi sudah 3 kali juga menegah kiriman narkoba berupa sabu dari India dengan berat total ribuan gram dan nilai miliaran rupiah.

"Itu tandanya ada permintaan dan ada pasar yang luas di sini, ya Balikpapan, ya Kaltim," ujarnya.

Selain itu di Balikpapan, katanya, kini merebak fenomena "ngelem". Hal yang dulu dikerjakan oleh anak jalanan tapi kini dilakukan juga oleh pelajar.

Menurut Ketut Rasna, kini semakin banyak pelajar SD dan SMP yang diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mabuk setelah menghirup uap lem Aica Aibon.

"Kasus yang dilaporkan pada 2012 lalu ada 31 kasus, lalu tahun 2013 ini sudah ada 4 kasus," kata Ketut Rasna.

Untuk mengatasi ini, BNK Balikpapan melakukan gerakan pencegahan dengan melibatkan orangtua dan guru.

Menurutnya, dukungan para pihak itu diperlukan antara lain karena lem bukan barang terlarang dan merupakan bahan bangunan biasa yang disalahgunakan.

"Kalau orangtua sadar dan guru-guru waspada, maka anak-anak kita akan lebih terjaga," demikian Kepala BNN Balikpapan Ketut Rasna.

(KR-NVA/A041)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013