Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan antara PT Angkasa Pura I (AP I) dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI), eks AP I.

"Saya bangga dengan capaian ini. AP I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya untuk iktikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa dari kasus perselisihan ini, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut.

"Selalu upayakan dialog secara bipartit, dengan mengedepankan musyawarah mufakat," katanya usai menyaksikan penandatanganan perjanjian bersama antara para pihak.

Baca juga: Kemnaker tekankan perlunya kerja sama bangun hubungan industrial

Apabila setelah dengan segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, ia mengatakan hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya.

Ia berpesan kepada para pihak agar mematuhi dan menjalankan komitmen terhadap isi perjanjian bersama yang telah disepakati.

"Kami juga berpesan agar ke depannya tetap dapat menjaga silaturahim satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, dan semakin produktif," katanya.

Sebagai informasi, perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak tahun 2014 yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke Perum LPPNPI.

Baca juga: Wamenaker: Pengawas ketenagakerjaan garda terdepan penegakan norma

Adapun inti permasalahannya, yaitu tidak dibayarkan THT sesuai dengan SK Direksi PT AP I No: Kep.43/KP.L5.OL/OLL tanggal 28 April 2011 tentang Pemberian Program THT Pegawai PT Angkasa Pura I (Persero).

Terkait masalah tersebut, pada tanggal 22 Februari 2023 Wamenaker menerima audiensi Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI Eks Angkasa Pura I (Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I). Hasil dari pertemuan tersebut diminta agar permasalahan dimaksud dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Direktorat PPHI.

Kemudian pada tanggal 14 April 2023 Forum Komunikasi Pegawai Eks AP I ini mencatatkan perselisihannya melalui surat nomor 014/FKP-THT/AIRNAV-EKS.AP.I/IV/2023. Terhadap pencatatan perselisihan tersebut, telah dilakukan klarifikasi pada 3 Mei 2023 dan mediasi pada 8 Mei 2023.

Dalam mediasi, para pihak tetap pada pendiriannya, sehingga mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: MED.II/PHIJSK-PPHI/2023 tanggal 30 Mei 2023.

Baca juga: Menaker: Mediator berperan wujudkan hubungan industrial yang harmonis

Isi Anjuran tersebut agar PT Angkasa Pura I (Persero) membayarkan THT berdasarkan SK Direksi PT AP I Nomor: KEP.43/KP.15.01/2011 kepada pekerja A.n. Achmad Asrul Hadi, dkk (392 orang) eks pegawai AP I. Berdasarkan Anjuran tersebut para pihak menyatakan menerima dan bersedia mengikatkan diri dalam perjanjian bersama.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023