"Untuk anggota DPRD kabupaten, maka SK pemberhentiannya berasal dari Gubernur. Kalau anggota DPRD provinsi, dari Mendagri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU No 7/2013," kata anggota KPU Karimun Said Sirajuddin seusai sosialisasi pencalonan anggota DPRD untuk Pemilu 2014 di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Said Sirajuddin mengatakan SK pemberhentian tersebut selambat-lambatnya sudah diserahkan ke KPU paling lambat 18 April 2013.
"Lewat dari 18 April, maka dianggap tidak memenuhi syarat," katanya.
Selain SK pemberhentian, kata dia, anggota dewan yang maju dengan menggunakan partai lain juga wajib mengisi formulir BB 5 yang berisikan pernyataan telah mengundurkan diri dari anggota DPRD yang diketahui oleh partai politik sebelumnya.
"Kalau soal yang bersangkutan benar-benar mundur atau tidak, termasuk soal pergantian antarwaktu, bukan urusan kami. Kami hanya berada di tataran administrasi Pemilu, kalau berkasnya sudah lengkap tentu kami anggap memenuhi syarat," ucapnya.
Hanya, kata dia, legislator tersebut akan menerima sanksi moral jika tidak mengundurkan diri dari DPRD.
"Reputasinya tentu akan hilang, apalagi nama-nama calon yang mendaftar diumumkan secara terbuka di media, termasuk `curiculum vitae`-nya (riwayat hidup). Nanti juga akan ada tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama calon yang diumumkan itu," katanya.
Anggota KPU Kepri yang diperbantukan sebagai anggota KPU Karimun itu menambah, tahapan pencalonan dilaksanakan pada 8-22 April 2013.
"Berkas pencalonan diserahkan oleh partai politik dengan melengkapi seluruh persyaratan dan mengisi formulir BB 1 hingga BB 11 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 7/2013," tambahnya. (RDT/A013)
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013