Jakart (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong penggunaan produk dalam negeri (PDN) di kalangan kementerian/lembaga (K/L) negara dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sehubungan dengan itu, Kemenkumham bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International Expo (JIExpo), Jakarta, Kamis (3/8) hingga Sabtu (5/8).

“Temu Bisnis Tahap VI merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjalankan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 Tahun 2022 untuk mendorong penggunaan PDN pada K/L negara,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Kegiatan Temu Bisnis Tahap VI mempertemukan K/L negara dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Andap berharap kegiatan itu dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam belanja pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Dengan meningkatnya penggunaan PDN di lingkungan kementerian/lembaga negara, ekonomi Indonesia diharapkan dapat semakin meningkat lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andap mengatakan Temu Bisnis Tahap VI juga akan menyelenggarakan pelatihan atau coaching clinic berbagai layanan yang ada di lingkungan Kemenkumham.

Layanan tersebut adalah layanan pendaftaran katalog elektronik sektoral Kemenkumham pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan layanan online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU),

Kemudian, ada pula layanan online Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Layanan Advokasi dan Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Ditjen HAM.

“Kemenkumham juga akan memberikan layanan pembuatan Paspor Merdeka. Rencananya, Ditjen Imigrasi akan memfasilitasi pembuatan 3.000 paspor dalam tiga hari,” sambung Andap.

Kegiatan yang bertema “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa” itu akan terintegrasi dengan penyelenggaraan Indonesia Catalogue Expo and Forum oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Diketahui, Kemenkumham telah menyelenggarakan e-katalog sektoral untuk 11 etalase yang seluruhnya merupakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham. Khusus untuk etalase elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya, minimal dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25 persen.

Selain itu, Kemenkumham juga memberikan kemudahan bagi UMKM dalam pendirian perseroan perorangan, sehingga dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa K/L negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Pelaku UMKM, tambah Andap juga dapat melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual di Kemenkumham dengan lebih mudah dan terjangkau.

“Mari kita menjadi Pahlawan di Negeri Sendiri dengan berbelanja Produk Dalam Negeri,” kata dia.

Baca juga: Kemenkumham gelar penyuluhan KUHP demi perkuat kualitas hukum RI

Baca juga: Yasonna Laoly bicara soal kesetaraan martabat manusia di Oxford

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023