"Saya ingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, jangan sampai saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) baru menyesal," kata dia, saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi dan sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah secara virtual yang berlangsung di Hotel Santika, Palu, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa UU tentang Pemberantasan Korupsi dibuat agar uang negara yang tidak lain adalah uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, tapi dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun non infrastruktur sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran peran pemerintah.
Baca juga: KPK lacak aset bernilai tinggi milik Andhi Pramono
Maka dari itu, dia mengingatkan agar pejabat pemerintah daerah Sulawesi Tengah untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab serta kewenangannya demi kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan negara Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah yang lebih baik.
Baca juga: Pemprov Kalteng-KPK bersinergi wujudkan dunia usaha antikorupsi
Tindakan pencegahan seperti sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah tersebut, kata dia, dilakukan agar pejabat pemerintah daerah tidak menyalahgunakan hak dan kewajiban yang diemban serta menyalahgunakan hak rakyat.
"Bekerja dengan ikhlas, ingat sumpah jabatan. Jangan hanya dibaca saja tapi juga renungkan apa yang telah diucapkan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023