Pihak penyedia (vendor) harus bertanggungjawab penuh atas kejadian yang menimpa Sultan, dan harus menanggung seluruh biaya pengobatan korban
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawal korban tertimpa kabel serat optik Sultan Rif'at Alfatih (20) sampai mendapat kompensasi biaya pengobatan.
"Saya minta korban diberi pendampingan supaya mendapat kompensasi dengan menanggung seluruh biaya pengobatan," kata Hardiyanto Kenneth saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Kenneth menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memanggil perusahaan penyedia menara BTS, Bali Towerindo, selaku pemilik kabel serat optik yang menjuntai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan melukai korban di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
Menurut dia pemanggilan itu sebagai bentuk tindakan yang bisa berujung pemberian sanksi tegas terhadap Bali Towerindo yang dianggap sudah lalai dengan tidak melakukan pemeliharaan maupun pengawasan sehingga jatuh korban dari masyarakat.
Selain itu, dia menegaskan agar perusahaan bertanggungjawab penuh terhadap korban Sultan Rif'at yang mengalami patah tulang tenggorokan akibat terkena kabel.
"Pihak penyedia (vendor) harus bertanggungjawab penuh atas kejadian yang menimpa Sultan, dan harus menanggung seluruh biaya pengobatan korban," ucapnya.
Kenneth menilai kasus kabel fiber optik yang menjuntai hingga ke jalan raya ini bisa menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pemindahan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah.
Dia pun mengapresiasi pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi yang meminta pihak "provider" untuk bertanggung jawab terkait jatuhnya korban.
Kenneth juga meminta agar sumber daya manusia (SDM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta bisa multi talenta tak hanya mengurus perizinan saja tetapi juga di berbagai bidang termasuk pengawasan.
"Orang-orang di DPMPTSP harus benar-benar multi talenta, harus punya keahlian khusus karena semua jenis perizinan masuknya di sana," kata Kenneth.
Sementara, Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah meminta pemerintah daerah dan Satpol PP untuk sesegera mungkin berkoordinasi menertibkan kabel yang mengganggu pengguna jalan.
"Kita hanya mengingatkan pemda hingga Satpol PP untuk sesegera mungkin menertibkan, ini bukan hanya di Jakarta Selatan saja, tetapi seluruh DKI," ujar Ida.
Ida menuturkan kasus yang terjadi di Jakarta Selatan itu murni menjadi tanggungjawab perusahaan terkait sehingga pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian tak terulang kembali.
"Riskan betul dengan kecerobohan dan lain sebagainya. Menurut saya harus sesegera mungkin untuk penertiban kan kewenangan Pemerintah DKI Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Keluarga korban kecelakaan kabel serat optik datangi Polda Metro Jaya
Baca juga: Pemprov DKI minta provider kabel optik selesaikan masalah secepatnya
Baca juga: Pemprov DKI panggil provider kabel optik penyebab kecelakaan di Jaksel
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023