Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Kamis lantaran sedang dilakukan pemeliharaan jaringan.

Melalui akun media sosial resminya, @TMCPoldaMetro, Dirlantas Polda Metro Jaya meminta maaf terkait peniadaan layanan yang biasanya dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi.

"Mohon maaf untuk sementara pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan (maintenance). Untuk informasi lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M Latif Usman dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, Kamis.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada Kamis ini diberikan dispensasi untuk mengurus pada hari berikutnya.

Berikut info biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polisi siapkan ETLE deteksi pengendara yang tidak miliki SIM

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023