Jakarta (ANTARA News) - Calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka menyatakan menerima putusan Mahkaman Konstitusi yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jawa Barat.
"Secara pribadi saya menerima dan menghargai keputusan hakim MK, namun juga perlu kami sadari putusan hari ini menyangkut hidup 49,1 juta rakyat menurut data KPU terakhir, sementara pemprov hanya mengakui 45 juta penduduk," ujar Rieke melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Rieke mengatakan seluruh proses Pilkada Jabar sampai dengan putusan MK Senin (1/4) memberikan pelajaran berharga bagi dia sebagai seorang politisi.
"Pelajaran berharga buat saya dan kita semua, sudah saatnya rakyat bangkit, lawan terus politik transaksional yang hanya akan lahirkan pemerintahan transaksional yang berujung pada praktik-praktik korupsi, itu penting apalagi 2014 ada Pemilu Legislatif dan Presiden," ujarnya.
Rieke pun menegaskan, putusan MK tersebut tidak akan membuatnya patah arang berjuang untuk rakyat Indonesia.
Namun, ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut bukan berarti tidak ada persoalan dalam Pilkada Jabar.
"Paling tidak catatan resmi bahwa ada 11 juta orang yang tidak bisa memilih, indikasi pork barrel dan bukti-bukti lain yang telah disampaikan di persidangan, bukan berarti tidak terjadi," kata Rieke.
MK menolak permohonan sengketa Pilkada Jabar yang diajukan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodiki mengatakan dalil permohonan yang diajukan pasangan Rieke-Teten tidak terbukti menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013