Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat dibawa oleh media pembawa

Gorontalo (ANTARA) - Karantina Pertanian Gorontalo melakukan tindakan karantina hewan berupa pemeriksaan terhadap 30 ton kulit sapi di gudang penyimpanan salah satu pengguna jasa di Gorontalo.

Pejabat Karantina Pertanian Gorontalo Syarif di Gorontalo, Rabu, mengatakan sebelum kulit sapi tersebut dilalulintaskan, pihak karantina melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen persyaratan.

"Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat dibawa oleh media pembawa," ucapnya.

Kulit sapi yang akan dikirim ke Sidoarjo, Jawa Timur, itu, kata Syarif, telah melalui proses penggaraman dengan garam yang mengandung Na2CO3 sebanyak dua persen selama 28 hari.

Baca juga: Karantina Pertanian Gorontalo musnahkan 14 ton ayam tak layak konsumsi

"Untuk mencegah penyebaran HPHK, khususnya Lumpy Skin Disease (LSD) dan penyakit mulut dan kuku (PMK), kami pejabat karantina selalu berupaya memperketat pengawasan dan memastikan pemeriksaan terhadap media pembawa sebelum dilalulintaskan," ucapnya.

Setelah memenuhi dokumen persyaratan dan kulit sapi garaman tidak menunjukkan adanya gejala klinis dari HPHK, maka pejabat karantina menerbitkan sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12).

Kulit sapi garaman selanjutnya dapat dilalulintaskan ke daerah tujuan melalui Pelabuhan Laut Gorontalo dengan alat angkut KM Segoro Mas.

Ia menjelaskan Provinsi Gorontalo merupakan salah satu provinsi dengan populasi sapi yang tinggi. Selain pengiriman sapi antarpulau, terdapat permintaan kulit sapi asal Gorontalo untuk dikirim ke luar pulau.

"Kulit sapi ini nantinya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku dari produk kerajinan seperti tas, dompet, sepatu, dan aksesoris lainnya," kata Syarif.

Baca juga: Mentan siap stop impor sapi dari negara yang ditemukan penyakit LSD

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023