"Saya juga sudah perintahkan jangan berlaku anarkistis, terima ini kenyataan dan suka atau tidak suka, kita harus terima putusan MK itu," kata Pelaksana Harian Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat itu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan, tidak ada jalan yang bisa dilakukan selain menerima putusan MK yang menolak gugatan Rieke-Teten atas hasil Pilkada Jawa Barat.
"Menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya," kata Ketua Majelis Hakim MK Ahmad Sodiki.
Ahmad memandang dalil yang diajukan Rieke-Teten tidak terbukti menurut hukum.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013