Di sinilah tempat bapak/ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan serap aspirasi sebagai bahan masukan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
PP Nomor 35 Tahun 2021 itu tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, sementara PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dua PP itu merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Di sinilah tempat bapak/ibu untuk bisa memberikan aspirasi serta masukan terhadap revisi PP 35 dan PP 36," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan salah satu kegiatan serap aspirasi yang dilaksanakan adalah kegiatan Serap Aspirasi Rencana Revisi PP 35 dan PP 36 yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu 2 Agustus 2023.
Baca juga: Menaker diminta perluas dialog susun PP dari Perppu Cipta Kerja
Kegiatan serap aspirasi ini dilaksanakan secara hibrid yang diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi, yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Putri mengatakan ada banyak cara bagi stakeholders ketenagakerjaan di daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah terkait revisi aturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2023.
Seperti bersurat kepada Kemnaker, menyampaikan aspirasi melalui pemerintah daerah/dinas ketenagakerjaan daerah, maupun unjuk rasa yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dan salah satunya di sini, kita duduk bersama untuk mendengarkan aspirasi yang akan kita catat dengan baik dan benar," katanya.
Ia pun berharap seluruh stakeholders dapat memberikan masukan dan aspirasinya sehingga dapat memperoleh rumusan masukan yang terbaik. Putri menyatakan serap aspirasi akan dilaksanakan di seluruh provinsi baik secara daring maupun luring.
"Jadi kita menjemput bola untuk menerima masukan dan aspirasi," ujarnya.
Baca juga: Menaker ajak duduk bersama stakeholder ketenagakerjaan susun PP
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023