"Bapak kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada kasatreskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat," kata Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat di Ambon, Maluku, Rabu.
Roem mengatakan hingga saat ini semua bukti dan fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.
"Untuk usia korban, berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun. Jadi, tidak lagi masuk kategori anak-anak, tapi sudah dewasa," jelasnya.
Baca juga: Dokter temukan infeksi bakteri pada darah David usai dianiaya Mario
Sementara itu, terkait kabar bahwa tersangka berinisial AT hanya dituntut selama tujuh tahun, Roem menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
Penyidikan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.
"Bapak kapolda telah memerintahkan agar menerapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Mario akui berbohong saat jalani BAP
Dia mengatakan kasus tersebut sudah ditangani dengan cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1x24 jam, pelaku sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujar Roem.
Anak Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta, bernama Abdi Toisuta, diduga menganiaya seorang pelajar berinisial RRS hingga meninggal dunia. Tersangka AT kini ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon.
Baca juga: Shane sebut Mario spontan lakukan penganiayaan kepada korban David
Pewarta: Winda Herman
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023