Surabaya (ANTARA) -
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto di Surabaya, Rabu malam, menjelaskan kadindik pada era Gubernur Jatim Soekarwo itu diduga terlibat dugaan korupsi anggaran untuk pembangunan ruang praktik siswa.
"DAK Rp16,3 miliar pada tahun 2018 digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebel atau perlengkapan perabotan di sebanyak 60 sekolah di Jatim. Tapi, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran Rp16,2 miliar tidak direalisasikan seluruhnya. Ada pembangunan yang tidak dikerjakan," katanya.
Windhu mengungkapkan potensi kerugian negara setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam perkara yang disidik Kepolisian Daerah Jatim itu turut menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Eny Rhosidah, yang menjabat sebagai kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Jombang.
Menurut Windhu, kedua tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya (pelimpahan tahap dua).
"Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang," ujarnya.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Surabaya, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Tersangka Saiful dan Eny dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan apabila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," tambah Windhu Sugiarto.
Pewarta: Indra Setiawan /Hanif Nashrullah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023